Sewa dan Rental Mobil Jakarta | Autonet Rent Car Indonesia

Apakah Mobil Listrik Bayar Pajak? Ini Dia Jawabannya!

 

Apakah Mobil Listrik Bayar Pajak

Saat ini mobil listrik sudah mulai banyak dikenal masyarakat Indonesia. Meskipun harganya masih terbilang cukup mahal, namun mobil listrik memiliki keunggulan tersendiri yang membuatnya populer. Hal ini mendorong munculnya aturan pajak kendaraan listrik oleh pemerintah. Lantas, apakah mobil listrik bayar pajak?

Sebenarnya aturan tentang pajak kendaraan listrik ini sempat beberapa kali mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Untuk informasi selengkapnya tentang pajak kendaraan listrik, mari simak artikel berikut ini.

Apakah Mobil Listrik Bayar Pajak?

Kendaraan listrik seperti mobil listrik merupakan kendaraan yang digerakkan oleh motor yang memiliki daya listrik. Sedangkan bahan bakarnya menggunakan baterai yang dapat dicas ulang.

Seiring berkembangnya zaman, keberadaan kendaraan listrik kian menarik antusiasme masyarakat. Seperti yang diketahui, kendaraan listrik dianggap lebih hemat dan mampu mengurangi polusi udara. Sebab kendaraan ini tidak mengeluarkan sisa bahan bakar layaknya kendaraan pada umumnya.

Maka tak heran jika beberapa pihak mulai mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik. Informasi tentang motor atau mobil listrik pun banyak dicari termasuk dalam hal perpajakan. Lantas apakah mobil listrik bayar pajak selayaknya kendaraan lainnya juga?

Sebelumnya kendaraan listrik memang dikenai pajak layaknya kendaraan umum. Namun mulai 5 Mei 2023, kendaraan listrik baik mobil maupun motor resmi dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian, menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi, baik mobil listrik maupun motor listrik dikenakan tarif nol persen alias bebas pajak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 tepatnya pada pasal 10 nomor 1.

Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk barang maupun orang ditetapkan sebanyak 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Tetapi, ketentuan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik bertenaga baterai. Hal ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik yang diubah dari bahan bakar fosil.

Regulasi dari pemerintah ini merupakan upaya untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Pemerintah Indonesia menargetkan pemakaian 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2035.

Jika target ini berhasil, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi 4,6 juta ton karbon dioksida (CO2) untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pemerintah juga berusaha mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan kebijakan pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan mengurangi impor energi fosil beserta turunannya, seperti bahan bakar minyak (BBM).

Demikian jawaban dari pertanyaan apakah mobil listrik bayar pajak dan penjelasannya. Mobil listrik bisa menjadi opsi yang lebih baik jika mengingat dampak positifnya bagi lingkungan. Selain sebagai kendaraan pribadi, mobil listrik juga banyak dicari untuk rental atau sewa kendaraan.

Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa rental atau sewa mobil listrik, Autonet Rent Car adalah pilihan yang tepat.

Bukan sekedar layanan rental biasa, kami memberikan layanan yang baik namun juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan orang-orang yang membutuhkan sewa mobil. Klik di sini untuk pemesanan dan informasi lainnya seputar Autonet Rent Car!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *